Vaksin Covid, Hak atau KewajibanVaksin Covid, Hak atau Kewajiban

Tanggal 16 Desember 2020, Happy Hayati Helmi mendaftarkan gugatan judicial review atau uji materi di Mahkamah Agung terhadap Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Happy Hayati Helmi menggugat pasal 30 yang mengatur tentang denda bagi yang dengan sengaja menolak untuk divaksinasi Covid-19 senilai Rp.5.000.000.

Selama ini, dalam setiap lintasan diskusi, kita selalu sepakat bahwa vaksinasi (khususnya pada imunisasi pada anak) itu adalah hak. Tapi, Perda dan gugatan di atas akan memasukkan kita kepada satu diskursus baru. Apakah vaksin (khususnya vaksin Covid-19) hanya hak atau juga memang kewajiban? Kalau vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban warga negara, maka bagi setiap warga negara yang menolak dengan sengaja divaksinasi dapat dikenakan denda. Seperti dalam Perda DKI Jakarta diatas.

Vaksin adalah upaya untuk membentuk kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit tertentu secara buatan. Caranya dengan memasukkan virus yang dilemahkan/ bagian tertentu dari virus dengan kadar terukur sehingga dapat menimbulkan kekebalan tanpa harus mengalami gejala penyakit. Olehnya itu vaksin berguna untuk membentuk Herd Immunity (kekebalan kolektif) dengan terukur. Selama perjalanan bangsa kita, penelitian hingga pemberian vaksin telah dilakukan bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Tahun 1966, WHO mencanangkan program untuk mengeradikasi smallpox (cacar nanah) secara massal di seluruh dunia. Setelah mendapatkan banyak pertentangan dan melalui proses panjang, akhirnya kasus smallpox terakhir yang dilaporkan ditemukan di Somalia tahun 1977. Pada tahun 1980, WHO lalu menyatakan bahwa dunia telah terbebas dari kasus smallpox.

Di Indonesia sendiri, program vaksinasi telah memberikan dampak nyata dan signifikan. Sebagai contoh pada penyakit polio. Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) telah dilakukan sejak tahun 1982. Upaya ini membuahkan hasil. Pada tahun 1995 tidak ditemukan lagi kasus virus polio liar/Wild Poliovirus (WVP) asli yang berasal dari Indonesia hingga tahun 2005 Indonesia terbebas dari polio. Namun sayang, tahun 2005-2006 wabah polio kembali terjadi. Pemerintah bergerak cepat, PIN dilakukan 3x dalam tahun 2005 dan 2 kali di tahun 2006. Hingga akhirnya upaya ini juga membuahkan hasil. Tahun 2006 hanya dilaporkan ada dua kasus polio dan Indonesia kembali dinyatakan bebas polio pada tahun 2014. Upaya pencegahan dengan vaksinansi ini memang berhasil, tapi duka dan kelumpuhan yang dialami oleh pasien terbawa seumur hidup.

Pemberian vaksin melalui program imunisasi dasar anak selama ini diberikan gratis di Indoensia. Walaupun telah diberikan gratis, riak-riak penolakan terhadap program ini selalu ada. Buktinya, angka cakupan vaksinansi tidak pernah mencapai 100%. Alasannya tentu selalu banyak. Ketidaktahuan, kesibukan orang tua, abai, masalah keyakinan, hingga ketakutan karena propaganda kelompok antivaksin. Tapi, “anjing menggonggong kafilah berlalu”, program vaksinansi terus berjalan dan memperlihatkan hasil nyata eradikasi penyakit tertentu. Hingga akhirnya pandemi Covid-19 datang menyapa dan duniapun berlomba untuk menaklukkan virus ini juga dengan metode vaksinasi.

Di Inggris, vaksinansi Covid-19 telah dimulai pada 8 Desember 2020 setelah persetujuan terhadap emergency use authorization diberikan oleh lembaga berwenang. Di Amerika Serikat vaksinansi dimulai pertama pada 14 Desember 2020. China bahkan bergerak lebih cepat. Pemerintah setempat menyatakan telah menvaksinasi kurang lebih 1 juta orang kelompok rentan pada Juni-Juli 2020. Kemudian, 50 juta orang berikutnya pada Januari- Februari 2021. Saudi Arabia sendiri melaksanakan vaksin pada 17 Desember 2020. Walau vaksinansi di Arab Saudi masih tetap optional atau tidak wajib. Tetapi pemerintah kerajaan tetap menyediakan tempat dan akses yang memadai bagi seluruh rakyatnya. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Hak dan Kesadaran Kolektif Warga Negara

Vaksinansi Covid-19 di Indonesia dilakukan perdana pada 13 Januari 2021. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi. Ini kabar baik dan harus diapresiasi karena secara langsung akan memberikan dampak moril kepada masyarakat. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi. Setelahnya, seluruh masyarakat yang memenuhi syarat akan divaksinasi bergantian menurut urutan prioritas. Sama seperti beberapa negara lain, vaksin covid-19 diberikan gratis.

Pada dasarnya, vaksinisasi adalah hak setiap warga negara. Pasal 28H ayat 1 dalam UU Dasar Negara menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk vaksinansi. Oleh karena itu pemerintah memang diwajibkan menyediakan layanan kesehatan berupa program vaksinasi Covid-19 agar dapat menjamin hak-hak kesehatan setiap warga negara. Demikianlah amanah undang-undang.

Program vaksinasi Covid-19 dimaksudkan untuk membentuk kekebalan kolektif. Akan tetapi, harapan terbentuknya kekebalan kolektif tidak akan tercapai (atau minimal butuh waktu lama) jika angka capaian masyarakat yang divaksinasi rendah. Dengan kata lain, seluruh persiapan dan kerja-kerja  pemerintah menyiapkan program vaksinasi mulai dari hulu hingga ke hilir akan menjadi sia-sia.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 ini pada dasarnya adalah tanggung jawab kolektif kita sebagai warga negara dan sebagai manusia terhadap kemanusiaan, serta menjadi kewajiban moral kita untuk melindungi diri kita, keluarga atau orang-orang yang ada di sekitar kita. Oleh karenanya, membentuk kesadaran kolektif tentang manfaat vaksinasi adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Sehingga kita dapat mengakhiri pandemi ini bersama dengan segera dan kehidupan kita bisa berjalan normal kembali.

Jalan Tengah

Pandemi Covid-19 memang menghantam banyak sendi kehidupan manusia. Masyarakat Indonesia dengan budaya gotong royong, silaturahim, berkumpul bersama keluarga lalu “dipaksa” untuk berjarak. Dinamika dan turbulensi sosial terhadap penanganan Covid-19 juga beragam. Di sisi lain, begitu banyak pekerja yang harus kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Di tengah situasi seperti ini, memberikan denda (materi/uang atau penjara) kepada orang yang dengan sengaja menolak vaksinasi tidak hanya akan menambah beban masyarakat tapi akan menyulitkan pemerintah sendiri. Satu sisi beban ekonomi masyarakat yang didenda/dipenjarakan pasti akan bertambah, disisi lain pemerintah juga harus mengeluarkan tenaga dan waktu untuk mengawal jalannya perkara di pengadilan.

Jika pemerintah (baik pusat maupun daerah) memberikan denda (materi atau penjara) kepada orang yang sengaja menolak vaksinasi covid-19, apakah masyarakat yang telah dihukum ini kemudian akan menyadari pentingnya vaksinasi? jika ternyata justru hanya akan menambah kebencian pada vaksin dan membuat masyarakat semakin apatis, tidakkah itu justru akan menjadi kontraproduktif dengan upaya yang dilakukan selama ini dalam mengedukasi masyarakat?

Dengan demikian, sebaiknya fokus pemerintah dalam memenuhi capaian minimal angka populasi yang harus divaksinasi agar terbentuk herd immunity (kekebalan kolektif) adalah mengobati sumber “penyakitnya”.

Jika ada yang tidak bisa melakukan vaksinansi karena akses yang terbatas, maka pemerintah wajib menyiapkan aksesibilitas yang mudah. Jika ada yang menolak vaksinansi karena tidak mempercayai hasil ilmiah uji klinik, maka informasi hasil uji klinik harus dibuka dengan transparan. Jika ada variabel penolakan vaksinasi karena ketidaktahuan tentang manfaatnya (dan mungkin ini adalah kelompok terbanyak) maka tugas pemerintah bersama tenaga kesehatan dan seluruh perangkatnya adalah memberikan edukasi terus menerus agar masyarakat yang tidak tahu akhirnya menjadi tahu.

Dalam istilah saya, target edukasi kita adalah SKS (satu kader sepuluh). Maksudnya masing-masing kita menjadi kader program vaksinansi dengan memastikan sepuluh orang di sekitar kita mengerti dan bersedia divaksinasi Covid-19. Lalu, yang sepuluh orang tadi lalu juga “mengkader” sepuluh orang lainnya dan begitu seterusnya hingga akhirnya jumlah masyarakat yang mengerti akan pentingnya vaksinasi semakin bertambah dan akan mempercepat mendorong angka capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia sehingga dapat membentuk kekebalan kolektif secepat mungkin.

Kalaupun pemerintah ingin menetapkan aturan denda bagi yang menolak vaksinasi, maka seperti kata Wamenkumham dalam sebuah acara webinar tentang kewajiban vaksinansi Covid-19, ada baiknya jalan itu adalah jalan paling terakhir yang ditempuh. Kita semua tentu berharap dan terus berdoa kepada Allah agar pandemi ini segera berakhir. Namun sebagai manusia, kita tetap harus berikhtiar, memanfaatkan segala upaya pengetahuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada kita sehingga kehidupan kita dapat kembali seperti sediakala: dapat berkumpul dan bersilaturahim kembali dengan keluarga tanpa harus khawatir dengan virus Covid-19.   

Jika ada aturan hukum tentang orang-orang yang menolak program vaksinasi maka sebaiknya diarahkan saja kepada orang-orang atau kelompok yang memang sengaja melakukan propaganda antivaksin. Mereka inilah musuh negara dan musuh kemanusiaan sesungguhnya.

Baca juga : Coffee dan Covid
celotehanakgunung.com/coffee-dan-covid/

Penulis: Daeng Tiro
Editor : Humairah Ulvi, Faudzan Farhana
Gambar : Silvio Avila via ctvnews.ca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!